PT Magna Beatum sebagai mitra BGS disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Pasar Cinde Ada Nama Alex Noerdin, 1 Tersangka Masih di Luar Negeri
BACA JUGA:TERUNGKAP! Bos Properti Ternama Palembang Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Pasar Cinde
Atas perbuatan tersangka, sebagaimana rilis Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi beberapa waktu lalu estimasi kerugian negara nyaris mencapai Rp1 triliun.
Tak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, proyek ini juga menimbulkan luka sejarah karena mengakibatkan lenyapnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya warisan kota Palembang.