Banner Pemprov

Merusak Cagar Budaya dan Berkurangnya Retribusi Daerah, Harnojoyo Terancam 3,5 Tahun Penjara

Merusak Cagar Budaya dan Berkurangnya Retribusi Daerah, Harnojoyo Terancam 3,5 Tahun Penjara

Merusak Cagar Budaya dan Berkurangnya Retribusi Daerah, Harnojoyo Terancam 3,5 Tahun Penjara--Fadli

SUMEKS.CO,- Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menghadapi tuntutan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Jaksa Rizki Handayani dalam persidangan menegaskan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

BACA JUGA:Sempat Tak Ngaku, Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Titipkan Uang Rp750 Juta Kasus Pasar Cinde ke Negara

BACA JUGA:Harnojoyo: Sinta Raharja Menyalahi Kewenangan Pemotongan BPHTB Pasar Cinde

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.


Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana 3,5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo di kasus korupsi Pasar Cinde--Fadli

Namun demikian, dalam tuntutannya, JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

Alasannya, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta kepada pihak Kejaksaan, sehingga pidana tambahan dianggap nihil.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.

Berdasarkan dakwaan, terdapat pemotongan dana BPHTB senilai Rp1 miliar dari kewajiban pembayaran sebesar Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.

BACA JUGA:Sidang Pasar Cinde, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab Pemotongan BPHTB ke Eks Kepala Bapenda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait