Hakim Tolak Eksepsi Afen Bos Sawit Bangka, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Sidang Korupsi Izin Sawit Mura

Senin 07-07-2025,14:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), yang menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Dari total 10.200 hektare lahan yang diajukan oleh PT Dapo Agro Makmur untuk izin kebun sawit, sekitar 5.974,90 hektare ternyata merupakan lahan milik negara yang tidak boleh dialihfungsikan.


Suasana sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan Afen terdakwa korupsi izin kebun sawit Musi Rawas--

Lebih mencengangkan lagi, dalam proses penyidikan terungkap bahwa, perizinan tersebut diduga kuat melibatkan mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.

Ia diduga berperan besar dalam meloloskan izin melalui praktik kolusi dan manipulasi, dokumen-dokumen izin yang diterbitkan tanpa dasar hukum sah.

Meski, pihak PT DAM telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana sebesar Rp61,3 miliar sebagai pengembalian kerugian negara dan menyerahkan sebagian lahan yang telah disita oleh negara, Jaksa menilai langkah itu tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi dari para terdakwa, sidang kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini akan segera masuk ke babak krusial pembuktian.

Publik kini menanti, jalannya persidangan dan bagaimana para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kategori :