BACA JUGA:Raimar Yousnaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang
Temuan penyidik Kejati Sumsel juga ada aliran dana dari mitra kerjasama ke oknum pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Lalu, dari bukti berupa pesan di ponsel ada dugaan usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice," kata Aspidsus Umaryadi.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023, lalu sempat terhenti di 2024, serta baru dilanjutkan kembali tahun ini.