SIMAK, Kalkulasi Kerugian Negara di Kasus Pasar Cinde, Termasuk Rusaknya Cagar Budaya

Jumat 04-07-2025,04:47 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Hanya tersangka RY atau Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum yang langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Sedangkan tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto (Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah) pasar Cinde sedang menjalani hukuman untuk perkara lain.

Kasus pasar Cinde ini sudah diusut sejak 2023 lalu dan kini sampai pada penetapan 4 tersangka.

BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Pasar Cinde Ada Nama Alex Noerdin, 1 Tersangka Masih di Luar Negeri

BACA JUGA:Raimar Yousnaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Dalam kasus ini penyidik Kejati Sumsel sudah memeriksa 74 orang saksi.

Modus operandi di kasus korupsi pasar Cinde ini, kata Aspidsus Umaryadi bermula dari proyek mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Saat itu, sedang gencar pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Jadi pasar Cinde sebagai aset Pemprov Sumsel itu akan dibangun menjadi mall Aldiron.

BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Pasar Cinde Ada Nama Alex Noerdin, 1 Tersangka Masih di Luar Negeri

BACA JUGA:Raimar Yousnaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Dalam pembangunannya terjadi masalah, dimana pasar Cinde dalah cagar budaya.

Proses pengembangan pasar Cinde dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) dalam pelaksanaannya juga bermasalah.

Proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

Akibat kontrak tersebut, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang.

BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Pasar Cinde Ada Nama Alex Noerdin, 1 Tersangka Masih di Luar Negeri

Kategori :