Terbukti Bobol Sistem Bank hingga Gelapkan Rp5,2 Miliar, Eks Teller Ini Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 02-07-2025,14:49 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Awalnya, Sheisa menolak memberikan akses tersebut. Namun karena terus didesak dan merasa tertekan, akhirnya ia mengungkapkan bahwa informasi login tersebut tertulis di balik buku berwarna oranye miliknya.

Mendapatkan akses tersebut, Weni lalu masuk ke sistem BNI ICONS (Integrated and Centralized Online System) dan pada tanggal 8 Mei 2024, melakukan 18 transaksi setoran fiktif tanpa disertai uang fisik.

Total kerugian negara akibat aksinya mencapai Rp5,2 miliar.

Aksi ilegal ini dilakukan dalam rentang waktu dari pukul 13.34 WIB hingga 20.13 WIB, dengan sangat rapi dan terstruktur, memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan bank serta kepercayaan terhadap staf internal.

Skandal ini menjadi peringatan keras bagi perbankan nasional, khususnya terhadap pengawasan dan keamanan sistem internal.

Kasus Weni Aryanti pun menjadi bukti bahwa korupsi kini tidak hanya dilakukan lewat amplop dan sogokan, tetapi bisa dilakukan dengan memanfaatkan akses digital dan kepercayaan di lingkungan kerja.

Kategori :