Namun periode OK menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang hanya berlangsung singkat dari Bulan Juli 2021 hingga Februari 2023.
Setelah mengundurkan diri, BPH Universitas PGRI Palembang diduga masih menggunakan data OK untuk meningkatkan akreditasi Prodi FKIP Pendidikan Olahraga.
Novel Suwa menjelaskan gugatan kliennya OK terhadap perbuatan melawan hukum.
Kliennya OK datanya bergelar doktor atau strata 3 Pendidikan Olahraga diduga dicatut tanpa sepengetahuan dirinya.
Tujuannya untuk meningkatkan akreditasi Program Sudi Pendidikan Olahraga Universitas PGRI Palembang.
BACA JUGA:Namanya Dicatut untuk Tingkatkan Akreditasi, Mantan Dosen Gugat Universitas PGRI Palembang
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Raih Akreditasi 'Baik Sekali' untuk Program Studi Teknik Informatika S2
Menjadi tergugat 1 yakni BPH PB UPGRI Palembang dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK).
Kemudian tergugat 2 LLDIKTI Wilayah II Palembang.
"Prodi FKIP Olahraga Universitas PGRI Palembang mendapat akreditasi Unggul A yang berlaku sejak Maret 2025 hingga maret 2030," ungkap Novel, Kamis.
Dijelaskan, pencatutan data kliennya itu terjadi di tahun 2024 saat Universitas PGRI Palembang
BACA JUGA:Namanya Dicatut untuk Tingkatkan Akreditasi, Mantan Dosen Gugat Universitas PGRI Palembang
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Raih Akreditasi 'Baik Sekali' untuk Program Studi Teknik Informatika S2
Diduga saat itulah pengajuan peningkatan akreditasi Prodi Pendidikan Olahraga sedang dilakukan.
Dengan menggunakan data kliennya yang bergelar sarjana strata 3 atau Dokter FKIP Pendidikan Olahraga itulah membuat status prodi FKIP Pendidikan Olahraga Universitas PGRI Palembang menjadi terakreditasi Unggul A.
"Kami menggugat Universitas PGRI Palembang lantaran klien kami tak terima datanya sebagai doktor dipakai Universitas PGRI untuk naikkan akreditasi prodi mereka," ucap Novel didampingi timnya Satria Machdum SH MH.