PALEMBANG, SUMEKS.CO - 3 alasan Doktor inisial OK mengugat Universitas PGRI atas dugaan namanya dipakai buat akreditasi.
Yang pertama Doktor OK merasa dirugikan dirugikan secara moral.
"Klien kami merasa dirugikan secara moral,” tegas advokat Novel Suwa, dari LBH Bima Sakti.
Yang kedua, ada perasaan yang tidak dihargai oleh Kampus PGRI.
Serta, OK merasa telah dimanfaatkan dengan adanya akreditasi yang akhirnya disetujui itu.
BACA JUGA:Namanya Dicatut untuk Tingkatkan Akreditasi, Mantan Dosen Gugat Universitas PGRI Palembang
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Raih Akreditasi 'Baik Sekali' untuk Program Studi Teknik Informatika S2
“Apalagi klien kami khawatir tanggungjawab hukum di kemudian hari, jika nanti validitas dan akreditasi ini akan bermasalah kemudian hari,” tambah Novel Suwa.
Sebelumnya diberitakan, Universitas PGRI Palembang digugat mantan dosen, diduga namanya dicatut untuk tingkatkan akreditasi, Kamis 26 Juni 2025.
Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Gugatan terdaftar dengan nomor registrasi 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa 24 Juni 2025.
BACA JUGA:Namanya Dicatut untuk Tingkatkan Akreditasi, Mantan Dosen Gugat Universitas PGRI Palembang
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Raih Akreditasi 'Baik Sekali' untuk Program Studi Teknik Informatika S2
OK sendiri adalah mantan dosen di Universitas PGRI Palembang.
Diakui Novel, kliennya itu memang sempat menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang.