Dengan suara lantang, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bukan hanya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, namun juga menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang," tegas JPU.
motif utama Rika melakukan pembunuhan berasal dari dendam pribadi.
Korban, yang masih berusia belia kerap melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa.
Lebih jauh lagi, korban AI juga sering menyinggung kehamilan Rika dan menyebut bahwa anak yang dikandung bukan hasil hubungan dengan suami sahnya, yang merupakan kakak kandung korban sendiri.
Ucapan-ucapan tersebut terus menghantui Rika hingga ia merencanakan aksi balas dendam yang kelam.
Selanjutnya, Rika membeli racun potasium sianida secara online dengan harga Rp45.000.
Racun ini, biasanya digunakan untuk membasmi hama ikan dan sangat mematikan jika dikonsumsi manusia.
Tak berhenti di situ, terdakwa Rika Amalia kemudian menyusun rencana licik untuk menghabisi nyawa iparnya sendiri.