Meski Dituntut Mati Akibat Racuni Adik Ipar, Ternyata Masih Ada 3 Hal Meringankan Buat Rika Amalia

Jumat 27-06-2025,07:50 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski dituntut mati akibat racuni adik iparnya, ternyata masih ada hal meringankan buat Rika Amalia.

Rika Amalia terancam hukuman mati jika majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang sudah dibacakan di PN Palembang, Kamis 26 Juni 2025.

Meksi Rika terancam dihukum mati terdakwa kasus pembunuhan terhadap adik iparnya Aisyah Nurfadilah itu masih punya 2 hal meringankan.

Pertama, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama di persidangan; 

BACA JUGA:Racuni Ipar hingga Tewas dengan Potas, Sakit Hati Rika Amalia Berbuah Ancaman Pidana Mati

BACA JUGA:Begini Kronologi Sakit Hati Berujung Maut di Palembang, Racuni Adik Ipar dengan Potasium Sianida

Kedua, terdakwa Rika Amalia belum pernah dihukum; 

Dan ketiga, terdakwa masih memiliki anak yang masih balita.

Rika Amalia melalui penasihat hukumnya, Ahmad Rizal SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pekan depan.

Kasus ini mengundang keprihatinan publik dan menjadi sorotan tajam, 

bagaimana seorang perempuan, ibu sekaligus istri dan kakak ipar bisa tega menyusun rencana rapi membunuh adik kandung suaminya.

BACA JUGA:Terungkap, Sakit Hati Rika Amalia Racuni Adik Ipar di Palembang Bukan Hanya Tudingan Miring Soal Anaknya

BACA JUGA:Rika ‘Kakak Ipar Tersadis’ Akhir Tahun 2024, Racuni Adik Ipar dan Aniaya Pelajar SMP Itu Jelang Akhir Hidupnya

Rika Amalia dengan sangat tega menghabisi nyawa adik ipar dengan racun mematikan, potasium sianida (potas).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Rika Amalia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kategori :