Kemenkum Sumsel Hadiri Rapat Pengawasan Ormas, Perkuat Sinergi Tim Terpadu di Sumatera Selatan

Rabu 25-06-2025,15:21 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Gunawan menghadiri Rapat Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan ini digelar oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel dan berlangsung di Ballroom Mahameru Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, kepolisian, intelijen, serta instansi vertikal yang memiliki peran dalam pengawasan Ormas.

Kegiatan rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat berbagai regulasi yang mengatur mekanisme pembentukan, pengawasan, serta pembinaan terhadap Ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Audiensi dengan Pemprov Sumsel Bahas Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperbup Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Lahat

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel, M. Alfajri Zabidi, peran Tim Terpadu (Timdu) sangat penting dalam memastikan bahwa Ormas beroperasi sesuai dengan visi, misi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Alfajri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya antara Timdu Provinsi dan Timdu Kabupaten/Kota. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengawasan yang efektif dan berkelanjutan terhadap Ormas yang ada di Sumsel.

Ia berharap dengan adanya koordinasi yang baik antar instansi, pengawasan terhadap Ormas di Sumatera Selatan dapat berjalan dengan optimal.

Gunawan, mewakili Kemenkum Sumsel, dalam kesempatan itu juga menyampaikan tentang kewenangan yang dimiliki oleh Kemenkum dalam aspek pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Raih Penghargaan atas Capaian Layanan Hukum, Komisi XIII DPR RI Berikan Apresiasi Tinggi

BACA JUGA:Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Sumsel Gelar Kunjungan Kerja Strategis ke Musi Rawas dan Lubuklinggau

Ia mengungkapkan bahwa Kemenkum Sumsel menangani pengesahan badan hukum ormas yang dilakukan secara daring melalui sistem AHU Online.

Sesuai dengan Permenkum Nomor 3 Tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Permenkum Nomor 10 Tahun 2019, ormas yang ingin berbadan hukum harus melalui prosedur pengesahan di Ditjen AHU, dan data ormas tersebut otomatis tercatat dalam database Kemenkum melalui AHU Online.

Materi rapat juga mencakup pemaparan mengenai peran dan kewenangan setiap lembaga dalam pengawasan dan pembinaan Ormas.

Kategori :