Janji Manis Berujung Pahit! Pertamina RU III Digugat Rp336,6 Miliar oleh Pensiunan, PHP Kavling Tanah KM 7

Rabu 25-06-2025,07:59 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Rinciannya, sebesar Rp116,6 miliar merupakan ganti rugi materiil untuk 40 pemilik sertifikat dan ahli waris, sedangkan sisanya Rp200 miliar merupakan tuntutan ganti rugi immateriil atas penderitaan dan ketidakpastian yang dialami para pensiunan selama puluhan tahun.

"Kami bukan hanya bicara soal tanah, ini soal keadilan dan penghargaan atas pengabdian. Klien kami membeli tanah itu bukan untuk investasi, tapi untuk tempat tinggal masa pensiun mereka. Kenyataannya, sampai hari ini mereka tidak menerima apa-apa," jelas Arthulius.


Arthulius SH kuasa hukum penggugat PT Pertamina RU III Plaju--

Menurutnya, kliennya telah berulang kali mencoba mencari kejelasan, mendatangi Pertamina, YP3 (Yayasan Pembangunan Perumahan Pertamina), hingga instansi terkait. 

Namun semuanya berujung jalan buntu. Tidak ada niat baik ataupun tindak lanjut yang konkret untuk menyelesaikan hak-hak para pensiunan tersebut.

"Ini bukan kelalaian biasa, ini bentuk pembiaran yang dilakukan secara sistematis. Para pensiunan seolah dilupakan begitu saja setelah mereka pensiun, padahal dahulu mereka adalah tulang punggung operasional Pertamina RU III," tegasnya.

Dengan mengajukan gugatan class action, Paguyuban berharap keadilan bisa ditegakkan. Mereka menuntut tanggung jawab penuh dari Pertamina dan YP3 atas dugaan kelalaian dan pengabaian hak kepemilikan tanah para pensiunan.

"Harapan kami hanya satu, hak klien kami dikembalikan. Jangan biarkan orang-orang yang dulu mengabdi untuk perusahaan besar ini, kini harus memperjuangkan tanah miliknya sendiri di pengadilan," ucap Arthulius.

Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembuktian.

Harapan kini tertuju pada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, agar memberikan keputusan seadil-adilnya, terutama bagi para pensiunan yang telah menanti realisasi janji selama lebih dari empat dekade.

Kasus ini tak hanya menyentuh sisi hukum dan keuangan, namun juga nurani. Janji yang tak ditepati selama puluhan tahun kini berubah menjadi tuntutan besar atas keadilan dan martabat.

Jika gugatan ini dikabulkan, bukan tak mungkin menjadi preseden hukum penting dalam perlindungan hak-hak para pekerja yang memasuki masa pensiun.

Kategori :