Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur Sah, Toyota Auto Finance Digugat ke Pengadilan
Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur Sah, Toyota Auto Finance Digugat ke Pengadilan--Fadli
SUMEKS.CO,- Sengkarut penarikan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih milik Suci Pransuhartin oleh pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) kini berujung ke meja hijau.
Perkara yang dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda penetapan mediator, Selasa 2 Desember 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH menunjuk Fahrudin Malik dari PN Palembang sebagai mediator, setelah pihak penggugat dan tergugat menyatakan sepakat.
Baik Suci Pransuhartin yang diwakili kuasa hukumnya, M. Fikri SH MH, maupun perwakilan leasing TAF hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.
“Dalam proses musyawarah ini, pengadilan menunjuk Fahrudin Malik sebagai mediator. Kami berharap kedua belah pihak mengikuti proses perdamaian dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas,” tegas hakim Pitriadi di ruang sidang.
Majelis hakim juga menekankan agar upaya damai menjadi prioritas. Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda mediasi.

Suasana sidang gugatan terhadap Toyota Auto Finance diduga tarik mobil konsemun secara sepihak--Fadli
Gugatan Penggugat: Minta Mobil Dikembalikan dan Penarikan Dinyatakan Tidak Sah
Dalam gugatan yang diajukan, Suci Pransuhartin meminta majelis hakim menyatakan penarikan mobil BG 1811 IX—Toyota Avanza tahun 2023—sebagai tindakan melawan hukum.
Ia menilai tindakan TAF dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa menunjukkan dokumen resmi, serta dilakukan melalui cara-cara yang dinilai menipu keluarga penggugat.
Objek sengketa berupa mobil lengkap dengan nomor rangka, nomor mesin, dan BPKB yang tercantum atas nama Suci Pransuhartin diminta untuk ditetapkan sebagai milik sah penggugat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


