Janji Manis Berujung Pahit! Pertamina RU III Digugat Rp336,6 Miliar oleh Pensiunan, PHP Kavling Tanah KM 7

Rabu 25-06-2025,07:59 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kisah panjang yang bermula dari janji manis pembangunan perumahan karyawan Pertamina di KM 7, Palembang, kini berakhir di meja hijau.

PT Pertamina RU III Plaju resmi digugat class action oleh 40 orang anggota Paguyuban Putra-Putri Pensiunan Pertamina, dengan nilai gugatan fantastis, Rp336,6 miliar!

Mungkin bukan nilai yang besar sekelas PT Pertamina, namun bagi para putra-putri dan ahli waris pensiunan Pertamina adalah sangat berarti mengingat hasil jerih payah selama jadi pekerja saat itu.

Gugatan ini muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembelian kavling tanah oleh para karyawan Pertamina sejak tahun 1980-an.

BACA JUGA:Please Pertamina RU III Plaju, Pensiunan Mengabdi Puluhan Tahun Kok Dibiarkan Berurusan di Pengadilan Sih!

BACA JUGA:Pensiunan Pertamina Gugat PT Pertamina RU III Plaju, Tuntut Hak atas Tanah Kavling yang Dijanjikan

Kala itu, mereka membeli tanah kavlingan di kawasan KM 7 Kota Palembang dengan harapan besar, dijanjikan akan dibangunkan rumah lengkap dengan fasilitas umum oleh perusahaan tempat mereka mengabdi bertahun-tahun.

Proses pembelian tanah itu bahkan dilakukan secara resmi dan sistematis, yakni melalui pemotongan gaji bulanan karyawan saat mereka masih aktif bekerja di Pertamina.


Suasana ruang sidang gugatan Class Action terhadap PT Pertamina RU III Plaju oleh paguyuban putra-putri pensiunan pertamina--

Namun, janji tersebut hingga kini tak kunjung ditepati. Bahkan, kabarnya, lahan yang telah dibayar lunas oleh para pegawai itu kini telah beralih kepemilikan dan dikuasai oleh masyarakat umum.

Bukannya menyelesaikan persoalan, pihak Pertamina RU III Plaju justru dinilai lepas tangan.

"Mirisnya, bukannya memberikan solusi, malah pihak PT Pertamina RU III Plaju menyuruh klien kami menggugat sendiri ke pengadilan," ungkap Arthulius SH, kuasa hukum para penggugat dikonfirmasi Rabu 25 Juni 2025.

Dalam gugatannya, Arthulius menyebut total nilai ganti rugi yang diajukan kepada PT Pertamina RU III Plaju mencapai Rp336,6 miliar. 

BACA JUGA:PN Palembang Terima Gugatan Class Action oleh Paguyuban Putra Putri Pensiunan Pertamina Unit II Plaju

BACA JUGA:LANGKA, Gugatan Class Action ‘Biasa di Kasus Kerusakan Alam’, Kali Ini Dipakai Menggugat Sikap Acuh Pertamina

Kategori :