Hingga puncaknya berakhir pada rumah kos di Gang Buntu, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.
Yunita yang mengerti dan paham akan hukum sehingga tidak langsung melabrak kosan itu.
Dia ingat di negara ini sangat menjunjung tinggi hukum.
BACA JUGA:Masih Ditahan di Polrestabes Palembang, Status Eks Sekwan OKUS dan WIL Ditentukan Usai 1×24 Jam
BACA JUGA:Detik-detik Mantan Sekwan OKUS Digerebek Warga, Diiringi Takbir Pintu Kosan Didobrak 2 Pria Tegap
Meski Yuni tahu suaminya bersama terduga pelakor ZA di kosan itu.
Prosedur hukum pun dijalani Yunita meski harus melalui tahapan laporan polisi.
“Saya kembali melaporkan terkait peristiwa perzinahan di Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Yunita minta didampingi langsung pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek IB I saat penggerebekkan, Senin malam sekira pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Masih Ditahan di Polrestabes Palembang, Status Eks Sekwan OKUS dan WIL Ditentukan Usai 1×24 Jam
BACA JUGA:Detik-detik Mantan Sekwan OKUS Digerebek Warga, Diiringi Takbir Pintu Kosan Didobrak 2 Pria Tegap
Bersama warga sekitar kosan Yunita merasa lega bahwa bukti dugaan yang dilaporkanya kali ini sangat kuat.
“Saya merasa lega, laporan saya terkait perzinahan yag sempat dihentikan (SP3) sekarang ada buktinya,” ucap Yunita didampingi pengacaranya Mardiana SH MH CPL.
Setelah bertatapan wajah dengan perebut hati suaminya, Yunita mengaku sangat miris karena tidak ada kata maaf dari ZA.
“Nggak ada sama sekali minta maaf atau seperti apa kepada saya,” tuturnya.