BACA JUGA:Masih Ditahan di Polrestabes Palembang, Status Eks Sekwan OKUS dan WIL Ditentukan Usai 1×24 Jam
BACA JUGA:Detik-detik Mantan Sekwan OKUS Digerebek Warga, Diiringi Takbir Pintu Kosan Didobrak 2 Pria Tegap
Sementara itu, kuasa Hukum JA mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten OKU Selatan menyangkal adanya peristiwa penggerebekan terhadap kliennya, Selasa 24 Juni 2025.
"Maka dari itu kami meluruskan,” kata Sanusi pengacara JA yang mendampingi saat pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Senin 23 Juni 2025.
Jadi, katanya, tidak ada terjadi penggerebekan.
“Yang benar mereka ini adalah sepasang kekasih," sebutnya.
BACA JUGA:Masih Ditahan di Polrestabes Palembang, Status Eks Sekwan OKUS dan WIL Ditentukan Usai 1×24 Jam
BACA JUGA:Detik-detik Mantan Sekwan OKUS Digerebek Warga, Diiringi Takbir Pintu Kosan Didobrak 2 Pria Tegap
Menurutnya, hari Selasa kemarin itu telah terjadi hal yang tidak menyenangkan untuk Kliennya dan keluarga besar JA.
Dimana, lanjut dia, bahwa telah dibuat isu adanya peristiwa penggerebekan oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.
"Maka dari itu kami meluruskan apa yang terjadi, bahwa hal ini ada yang nama proses dan tahapannya," kata Sanusi.
Dalam perkaranya sendiri, jelas dia, antara suami istri sudah tidak lagi akur, sehingga adanya seorang istri mengajukan gugatan ke pengadilan agama, namun dalam proses ini ternyata tidak cukup umur.
BACA JUGA:Masih Ditahan di Polrestabes Palembang, Status Eks Sekwan OKUS dan WIL Ditentukan Usai 1×24 Jam
BACA JUGA:Detik-detik Mantan Sekwan OKUS Digerebek Warga, Diiringi Takbir Pintu Kosan Didobrak 2 Pria Tegap
Karena salah satu syarat perceraian umur 6 bulan dan salah satu pihak mencabut gugatan tersebut, sehingga prosesnya terhenti karena belum cukup.
"Maka dari itu kami dari keluarga (JA) akan mengajukan gugatan ke pengadilan agama dan sudah proses (perceraian),” ungkapnya.