"Saya kaget ada masuk uang sebesar itu," ungkapnya.
Uang itu, kata Dinda, ternyata ada kaitan dengan perusahaan yang dibantunya sebagai mahasiswi yang bekerja paruh waktu di biro konsultan pajak.
Perusahaan yang menggunakan jasa perpajakannya itu milik Pablo yang jadi tersangka di kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR OKU.
Soal mengapa rekening Dinda itu dibuat?
Menurut Dinda rekening itu untuk keperluan operasional pekerjaan di biro konsultan pajak, seperti pembayaran konsultasi dan bayar ATK.
"Bahwa tidak ada uang yang dibawa atau ditemukan senilai Rp800 juta di rumahnya,” jelasnya.
Soal nama di beberapa media disebut yang digeledah itu atas nama Hesti. Itu tidak benar, "nama saya Dinda dan Hesti adalah tetangga saya yang sama sekali tidak ada kaitannya”.
BACA JUGA:KPK Kembali Obok-Obok Rumah Terkait Korupsi Pokir DPRD OKU, Seorang Mahasiswi Diamankan
BACA JUGA:Saksi Setiawan Beberkan Kode Khusus 'Jangan Lupakan Kami' di Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU
“Saat kejadian Hesti tidak ada di rumah saya di Lorong Kembar, Kemiling, Desa Tanjung Baru," katanya.
Dinda mengaku sempat mencairkan uang itu dari 2 bank, yang diserahkan ke perwakilan yang dia maksud sebesar Rp800 juta dan penyerahan kedua sebesar Rp300 juta lebih.
Sebelumnya, dalam perkara korupsi proyek pokir DPRD OKU, KPK telah menetapkan dan memproses hukum 2 terdakwa yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
BACA JUGA:KPK Kembali Obok-Obok Rumah Terkait Korupsi Pokir DPRD OKU, Seorang Mahasiswi Diamankan
BACA JUGA:Saksi Setiawan Beberkan Kode Khusus 'Jangan Lupakan Kami' di Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU
Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga menjadi penyuap kepada sejumlah anggota legislatif Kabupaten OKU.
Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, terungkap adanya kesepakatan antara pihak DPRD OKU dan kedua terdakwa terkait proyek fisik Dinas PUPR OKU senilai Rp45 miliar.