Banner Pemprov
Pemkot Baru

Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU

Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU

Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa 21 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, empat terdakwa sedang diadili, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin.

Sidang yang cukup menyita perhatian publik itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan sembilan orang saksi, salah satunya Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

Kehadiran Teddy dalam persidangan ini menjadi sorotan, lantaran ia disebut mengetahui dinamika proses pengesahan RAPBD OKU 2025 yang menjadi awal munculnya kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA:WOW, Saksi Bongkar Adanya Permintaan Fee Proyek Pokir DPRD OKU Capai 22 Persen

BACA JUGA:Terungkap Tawaran Uang Rp750 Juta hingga Rp1,5 Miliar agar Disahkan Pembahasan Anggaran Pokir DPRD OKU

Selain Teddy, saksi lain yang dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim antara lain Reza Fahlevi, Ismed, Amirullah alias Ujang, Mirdaili, Febrianto Takas, Sofian Firdaus, Iskandar, dan Aditya Devandany.

Kesembilan saksi ini akan dimintai penjelasan terkait dugaan praktik suap senilai Rp3,7 miliar yang menyeret terdakwa Nopriansyah Cs, mantan anggota DPRD OKU.


Empat terdakwa korupsi fee pokir DPRD OKU kembali disidangkan untuk mendengar keterangan saksi diruang sidang Tipikor PN Palembang--

Suasana ruang sidang PN Tipikor Palembang tampak dipadati pengunjung sejak pagi.

Sejumlah kerabat terdakwa, hingga masyarakat umum memadati kursi pengunjung untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Tim jaksa KPK dan penasihat hukum masing-masing terdakwa pun sudah bersiap di ruang sidang.

Untuk saat ini, majelis hakim Tipikor diketuai Fauzi Isra SH MH membagi persidangan pemeriksaan para saksi menjadi dua sesi.

BACA JUGA:Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan 'Ilegal' Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait