Eksekusi Pengosongan Rumah di Kayuagung oleh PN Kayuagung Berakhir Damai

Kamis 19-06-2025,16:06 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Dimana untuk permohonan ini diajukan oleh advokat yang mewakili pengajuan permohonan yaitu Andi Wijaya SH. 

BACA JUGA:Proses Eksekusi Tanah dan Bangunan Putusan PN Palembang Memamas, Sejumlah Massa Bakar Ban

BACA JUGA:Kejaksaan Eksekusi Tanah Milik Kades Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar!

"Jadi pada saat teguran atau aanmaning pada Kamis 12 Juni 2025 pekan lalu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ucap Abu. 

Dikatakan Abu, terkait hal itu tanpa menunggu lama, pihaknya menindaklanjuti dan memimpin langsung pengosongan secara sukarela oleh Suhendra Wibowo dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. 

“Rumah itu sudah dalam keadaan kosong dan diserahkan serta telah diterima dengan baik. Pihaknya langsung dari rumah yang menjadi sengketa," jelas Abu. 

Abu mengungkapkan, Suhendra yang telah mengosongkan rumah berterima kasih kepada PN Kayuagung yang telah melaksanakan eksekusi secara manusiawi. 

BACA JUGA:Wakapolres Ogan Ilir Pimpin Personel Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Babatan Saudagar

BACA JUGA:Kronologi Maut Kakak Ipar Eksekusi Pelajar SMP di Palembang, Pakai Jamu Beracun Dibalut Tantangan Berhadiah

Dimana Suhendra Wibowo sesaat setelahnya menerima sejumlah uang dari Fahmi Hidayat sesuai kesepakatan. 

Abu menambahkan,perihal keberhasilan eksekusi sejak ia menjabat di PN Kayuagung tahun 2022 ini merupakan yang ke-22.  

Dimana eksekusi yang dilakukan oleh PN Kayuagung berlangsung aman dan damai tidak terjadi keributan. 

Setiap tahunnya selalu ada permohonan eksekusi rumah, tanah dan lainnya. Yakni terkait sengketa yang terjadi kedua belah pihak. Sehingga oleh PN Kayuagung dilakukan eksekusi sesuai dengan prosedur. 

 

 

Kategori :