PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 19 Juni 2025.
Kali ini, sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Effendy Suyono alias Afen, pengusaha sawit asal Bangka Belitung sekaligus Direktur PT Dapo Agro Makmur (PT DAM).
Melalui tim penasihat hukumnya, Afen meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal ini disampaikan secara resmi dalam persidangan sebagai bagian dari upaya hukum yang sah.
BACA JUGA:Kasi Pidsus Sayangkan Pengawalan Ketat Kerabat Afen, Terdakwa Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo SH MH, menyatakan bahwa eksepsi merupakan hak dari terdakwa yang diatur dalam hukum acara pidana.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun tanggapan secara tertulis untuk mematahkan semua dalil keberatan yang disampaikan.
Suasana sidang nota keberatan terdakwa Effendy Suyono alias Afen bos sawit PT Dapo Agro Makmur di Pengadilan Tipikor PN Palembang--
"Silakan saja, itu hak terdakwa dalam eksepsi menolak dakwaan penuntut umum. Kami akan menanggapi secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya," ujar Imam usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Imam juga menegaskan keyakinannya bahwa majelis hakim akan melihat secara objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim dapat menolak seluruh dalil dalam eksepsi tersebut karena dakwaan yang kami ajukan sudah berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat," tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk lahan perkebunan sawit di wilayah Musi Rawas.