Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, yang memang mengatur tentang pemberian penghargaan kepada masyarakat yang membantu mengungkap kasus korupsi.
"Ini bukan janji kosong. Ada dasar hukum yang jelas. Namun tentu saja, tidak semua laporan otomatis diberi imbalan. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, dan keputusan akhir ada pada pemerintah,” ujar Sabar dalam salah satu videonya.
Gaya bicara Sabar yang tenang namun tegas membuatnya disukai banyak orang. Ia mampu membawakan isu hukum yang rumit menjadi santai, tanpa mengurangi esensi dan ketepatan hukum.
Nama "Sabar" yang melekat padanya pun, seakan mencerminkan pendekatannya dalam menangani perkara dan menyampaikan opini hukum ke publik.
BACA JUGA:Dinilai Obscuur Libel, Pengacara Minta Deliar Marzoeki Dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum
Meski menuai kritik dari sebagian pihak yang menilai klaimnya bisa menimbulkan kesalahpahaman, tak sedikit pula yang memuji keberaniannya membuka mata publik soal kebijakan yang selama ini nyaris tak diketahui masyarakat luas.
Kini, nama Sabar Ompusunggu tak hanya dikenal di ruang sidang, tetapi juga di jagat media sosial sebagai pengacara edukatif dan vokal, yang tak segan membongkar kebijakan tersembunyi demi mendorong partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Dan apakah benar lapor koruptor bisa langsung diganjar Rp200 juta? Jawabannya: bisa, tapi tidak semudah itu. Dan di sinilah pentingnya peran sosok seperti Sabar, menjelaskan dengan lugas di tengah simpang siurnya informasi.