Hp Ditinggal Dalam Mobil Usai Bacok Calon Pengantin, Modal Polisi Ungkap Pintu Awal Tangkap Pelaku

Senin 02-06-2025,18:19 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satreskrim Polrestabes Palembang dibantu Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap calon pengantin di Palembang belum lama ini.

Tersangka, yakni Reno Aprianto (36) alias Kecot warga Tiban Batam Lestari Kota Batam dan tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka Kecot ini bermula dari kendaraan jenis Toyota Calya warna coklat nomor polisi B 2893 UIN yang ditinggal para pelaku.

"Dalam mobil itu anggota menemukan sebilah sajam jenis parang dan satu unit Hp milik tersangka (Bambang). Dari sanalah kitta bisa mengungkap pintu awal penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku utamannya," ungkap Kombes Harryo saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Senin.

BACA JUGA:Pelaku Utama Penikaman Calon Pengantin di Palembang Ditangkap di Batam, Dendam Pernah Diadu Domba

BACA JUGA:Tim Gabungan Tangkap Pelaku Utama Pembacokan dan Penembakan Pengantin Pria di Batam

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa motif pengeroyokan terhadap calon pengantin pria di Kota Palembang ini murni adalah dendam pelaku terhadap korban.  

Dimana diketahui peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu 11 Mei 2025 lalu di Jalan Panca Usaha Palembang bersama tiga orang rekannya, yakni Ronal alias Bodang, Bambang dan Toya yang ketiganya telah ditetapkan sebagi DPO. 

Menurut keterangan para terlapor ini, setelah pulang dari Batam ke Palembang, tersanagka Kecot ini melintas didepan kediam korban Ahmad Handa, saat itu kediaman korban sedang ramai. Lalu korban mencaritahu ternyata, sedang menggelar resepsi pernikahan. 

"Kemudian pelaku Kecot meminta bantuan ketiga temannya untuk menyerang korban (Calon pengantin) di hari pernikahannya," ungkap Harryo. 

BACA JUGA:Usai Viral Calon Suami Menghilang Gegara Mahar, Calon Pengantin Wanita di Ogan Ilir Akhirnya Klarifikasi

BACA JUGA:Hikmah Calon Pengantin Rekayasa Dirinya Celaka Supaya Tak Malu Dihadapan Calon Mertua

Setelah melakukan pengeroyokan tersebut, para pelaku meninggalkan mobil yang mereka gunakan dan didapati tiga bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit Hp milik tersangka Bambang. 

"Dari itulah (Hp mili Tersangka (DPO) Bambang kita bisa membuka penyelikan terhadap ke empat Pelaku . Para pelaku akan disangkakan Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya. 

Seorang tersangka pelaku utama penikaman terhadap calon pengantin pria di Kota Palembang di hari pernihanannya ditangkap Satreskrim Polrestabes dibantu personil Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Kota Batam Kamis 28 Mei 2025, kemarin. 

Kategori :