Tersangka pelaku utama pengeroyokan calon pengantin, yakni Reno Aprianto (36) alias Kecot warga Tiban Batam Lestari Kota Batam dan tiga (3) pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO saat dihadirkan di MApolrestabes Palembang.
Kecot mengaku dendam dengan korban (Ahmad Handa) calon pengantin pria di Kota Palembang, lantaran pernah ditikam tanpa sebab apa-apa pada Tahun 2019 lalu.
Ia mengaku sejak saat itu dendam dengan Ahmad Handa dan mengaku sulit mencari keberadaannya untuk melampiaskan dendamnya.
"Saat itu pernah saya laporkan, namun tidak diterima karena tidak cukup bukti dan saksi. Saya kesal (korban) ini orangnya suka adu domba orang lain," ungkap Kecot di Mapolrestabes Palembang, Senin 2 Juni 2025.