Rupanya, terdakwa telah berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis sabu. Yaitu
57 paket yang terdiri dari 45 paket kecil seharga Rp50 ribu. Kemudian, 5 paket kecil seharga Rp.100.000.
7 paket kecil seharga Rp.150.000. Bahwa sisa barang bukti narkotika jenis sabu yang belum berhasil terdakwa jual sebanyak 13 bungkus.
BACA JUGA:Razia Besar di Lapas Narkotika Muara Beliti, Temukan Barang Terlarang yang Mengancam Keamanan
Dari 13 paket yang belum terjual yaitu 5 paket kecil seharga Rp.50.000. Lalu 5 paket kecil seharga Rp.100.000. Dan 3 paket kecil seharga Rp.150.000.
Dari 13 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 2,073 gram.
Usai dibacakan aurat surat tuntutan oleh JPU, Mejelis hakim diketuai Annisa Lestari SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Yuri Alfa SH, menunda sidang terdakwa Yong pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan.