Beli Narkoba untuk Dijual Kembali Warga Cengal OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis 29-05-2025,19:40 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Dimana, uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah berhasil dijual oleh terdakwa, sehingga uang tersebut digunakan sebagai pembayaran atas hutang narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli dari Rico (DPO).

BACA JUGA:65 Napi yang Terlibat Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Dipindah ke Nusa Kambangan

BACA JUGA:Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ustadz Abdul Somad Sempat Terjebak 30 Menit

Selanjutnya Rico (DPO) menerima uang sebesar Rp3 juta tersebut dan langsung menyerahkan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa. 

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menuju ke hutan di belakang rumah terdakwa yang berada di Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh terdakwa menjadi beberapa paket. 

Yakni 50 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp50 ribu. Lalu 10 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp100.000.

Kemudian, 10 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp150.000. 

BACA JUGA: Rusuh di Lapas Narkotika Musi Rawas, Napi Rusak Fasilitas, Berhasil Dikendalikan

BACA JUGA:Rusuh, Napi Kuasai Lapas Narkotika Musi Rawas, Jalinsum Ditutup Sementara

Selanjutnya setelah memecah narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pecah kedalam 1 buah kaleng wadah rokok merk Djie Sam Soe. 

"Lalu Senin 06 Januari 2025, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa yang saat itu sedang duduk diteras rumah terdakwa tiba-tiba datanglah anggota Satreskrim Narkoba Polres OKI. Mendapati 1 kaleng wadah rokok berisi narkotika jenis sabu ke luar rumah melalui jendela samping rumah," bebernya.

Pada saat itu perbuatan terdakwa tersebut dilihat oleh anggota Satreskrim Narkoba dan langsung mengamankan terdakwa. 

Saat diperiksa badan terdakkwa dan menemukan 1 unit handphone realme. Juga mengamankan 1 buah kaleng wadah rokok merk Dji Sam Soe yang telah terdakwa buang keluar rumah, yang mana saat dibuka berisi 13 paket narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Tekankan Inovasi dan Transparansi dalam Rapat Anev Kemenimipas

BACA JUGA:Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Muara Beliti Tingkatkan Pembinaan Kepribadian WBP Melalui Seni Rebana

"Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres OKI," ucapnya.

Kategori :