Pertimbangan Mahkamah. Mahkamah menilai bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan diskriminatif dalam implementasinya.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Luncurkan Program Seragam Gratis dan Libatkan Penjahit Lokal dalam 100 Hari Kerja
BACA JUGA:Gladiator dari Palembang Gercep, Ratu Dewa: Urus Layanan Administrasi di Atas Motor, Gratis!
Sebagian besar masyarakat tidak memiliki alternatif selain mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah swasta akibat terbatasnya daya tampung sekolah negeri, yang kemudian menyebabkan mereka tetap terbebani biaya meskipun berada dalam jenjang wajib belajar.
Mahkamah menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar (9 tahun) dan pemerintah wajib membiayainya”, tanpa membedakan jenis penyelenggara satuan pendidikan.
Apa Dampak Putusan ini?
Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap arah kebijakan pendidikan nasional. Pemerintah pusat dan daerah kini secara konstitusional wajib menjamin pendidikan dasar bebas biaya baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak atas pendidikan dasar yang merata dan nondiskriminatif.
Namun, Mahkamah juga menolak sebagian permohonan lainnya yang di luar substansi frasa utama yang diuji, sesuai prinsip kehati-hatian konstitusional.
Ketua New Indonesia, Abdullah Ubaid, menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi keadilan pendidikan.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat sipil dan negara untuk memastikan implementasi putusan ini hingga ke tingkat sekolah.
BACA JUGA:Simulasi Program Makan Gratis di Palembang November 2024, Sekda Aprizal Alokasikan Rp 42 Miliar
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal nasib jutaan anak-anak Indonesia yang selama ini tersingkir karena biaya,” ujar Ubaid dalam konferensi pers di Jakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan komitmen negara dalam memenuhi amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan putusan ini di lapangan agar tidak berhenti hanya sebagai teks hukum, melainkan menjadi realitas yang dirasakan seluruh anak bangsa.