"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tegas. Tindakan premanisme tidak akan kami tolerir, apalagi di ruang publik seperti rest area jalan tol yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pengguna jalan," ujarnya.
BACA JUGA:Pekan Pertama Operasi Sikat 1 Musi 2025, Jajaran Polda Sumsel Ungkap Ratusan Kasus 3C dan Premanisme
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.