Kontrak PPPK Paruh Waktu Resmi Diputus MenPAN-RB Karena Hal Ini, Apa Saja!

Senin 26-05-2025,14:33 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;

 

b. mengundurkan diri;

 

c. meninggal dunia;

 

d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

BACA JUGA:PPPK Tahun 2024 Kabupaten OKI Dilantik Pekan Depan

BACA JUGA:1.611 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim

e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

 

f. melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah;

 

g. karena alasan kesehatan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

 

h. melakukan pelanggaran disiplin berat

Kategori :