a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BACA JUGA:PPPK Tahun 2024 Kabupaten OKI Dilantik Pekan Depan
BACA JUGA:1.611 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim
e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
f. melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah;
g. karena alasan kesehatan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
h. melakukan pelanggaran disiplin berat