Salah satu alasan mengapa mafia tanah sulit diberantas adalah karena mereka sering memiliki jaringan koneksi di dalam birokrasi.
Mereka memanfaatkan orang dalam untuk mempercepat atau mempermudah proses pembuatan sertifikat palsu, menutup-nutupi kasus sengketa, atau bahkan untuk mempersulit pemilik sah mengurus hak tanahnya.
Celah hukum ini yang kerap dijadikan jalan pintas oleh para mafia untuk menekan korban secara sistematis.
Selain mengenal ciri-ciri mafia tanah, tidak ada salahnya juga mengetahui modus operandi mafia tanah agar masyarakat paham dan lebih waspada.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, termasuk data resmi ATR/BPN, berikut beberapa modus yang sering dilakukan oleh mafia tanah:
- Klaim Fiktif: Mereka mengklaim tanah yang sudah bersertifikat atas nama orang lain, lalu membawa kasus ke pengadilan agar diakui secara hukum.
- Pemalsuan Dokumen: Menggandakan atau memalsukan sertifikat tanah dan menjualnya ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
BACA JUGA:Pukul Mundur Keberadaan Mafia Tanah di Muba
- Mengintimidasi Warga: Menggunakan preman atau kekerasan fisik untuk memaksa warga menyerahkan tanah atau meninggalkan lahan yang ditempati.
- Kolusi dengan Oknum Pejabat: Membayar atau menyuap oknum di lembaga pemerintahan untuk mendapatkan dokumen palsu atau mempersulit pengurusan dokumen sah.
- Penguasaan Tanah Terlantar: Mengincar tanah yang tidak dikelola aktif oleh pemiliknya, lalu secara sepihak menguasainya dan mengajukan sertifikat baru.
Langkah Waspada Masyarakat
Pemerintah memang memiliki peran penting dalam menyelesaikan kasus-kasus mafia tanah.