
Modus ini dimaksudkan agar korban merasa takut dan akhirnya menyerahkan hak atas tanah tersebut.
3. Ahli Memanipulasi Dokumen
Modus utama dari mafia tanah adalah pemalsuan dokumen legal seperti sertifikat tanah, girik, dan akta jual beli.
Mereka kerap bekerja sama dengan oknum di lembaga tertentu untuk membuat sertifikat palsu yang tampak sah di mata hukum.
Bahkan, dalam beberapa kasus, dokumen yang telah dimanipulasi digunakan untuk mengajukan hak kepemilikan secara resmi ke BPN.
BACA JUGA:Gebuk Mafia Tanah, AHY Terima Penghargaan Bergengsi di CNN Indonesia Awards 2024
4. Rekam Jejak Kriminal yang Samar
Pelaku mafia tanah biasanya memiliki jejak kriminal yang tidak terlalu terlihat, tapi sering muncul dalam kasus serupa dari waktu ke waktu.
Karena mereka kerap memakai nama orang lain, membuat identitas palsu, atau menggunakan perantara, keberadaan mereka sulit diungkapkan secara langsung.
Namun, keterlibatan mereka dapat terlihat dari pola tindakan dan lokasi konflik yang berulang.
BACA JUGA:Kejari Ungkap Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam, Pelakunya 3 Oknum ASN BPN, Sontoloyo!
5. Koneksi Kuat di Birokrasi