Banner Pemprov
Pemkot Baru

Jaksa Kejari Ogan Ilir Siap Bongkar Skandal Korupsi Mafia Tanah Eks Kades Kayuara Rugikan Negara Rp10,5 M

Jaksa Kejari Ogan Ilir Siap Bongkar Skandal Korupsi Mafia Tanah Eks Kades Kayuara Rugikan Negara Rp10,5 M

Jaksa Kejari Ogan Ilir Siap Bongkar Skandal Korupsi Mafia Tanah Eks Kades Kayuara Rugikan Negari Rp10,5 M--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sidang perkara dugaan korupsi mafia tanah yang menjerat terdakwa Lukman, mantan Kepala Desa Kayuara Baru, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memastikan bakal menghadirkan puluhan saksi untuk mengungkap tuntas praktik yang disebut-sebut merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Hal ini disampaikan JPU Hizbul Wathon SH usai pembacaan dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 10 Desember 2025.

Menurutnya, jumlah saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan mencapai sekitar 90 orang.

BACA JUGA:Tim JPU Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah ke PN Palembang, Sidang Segera Dimulai

BACA JUGA:Berkas Korupsi Mafia Tanah Ogan Ilir Dilimpahkan ke PN Palembang, Eks Kades Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

“Sebagaimana dalam berkas dakwaan ada kurang lebih 90 saksi. Namun tentu akan kami pilah-pilih untuk dihadirkan secara bertahap sesuai kebutuhan pembuktian di persidangan,” ujar Wathon.

Keputusan untuk langsung melangkah ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dilakukan setelah terdakwa Lukman, melalui tim penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.


Lukman terdakwa korupsi mafia tanah Ogan Ilir tidak mengajukan Eksepsi dipersidangan--Fadli

Dalam dakwaan tersebut, Lukman dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Secara subsider, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.584.288.000.

Dugaan praktik mafia tanah ini bermula, dari penyelidikan intensif yang dilakukan Kejari Ogan Ilir terkait penguasaan lahan negara di kawasan hutan lindung.

Jaksa menemukan bahwa Lukman, ketika masih menjabat sebagai Kades Kayuara Baru, diduga menerbitkan dan memanfaatkan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu untuk menguasai lahan di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian wilayah di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Cium Adanya Mafia Tanah, Kejati Sumsel Usut 8 Titik Lahan Reklamasi Bermasalah di Jakabaring

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait