PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain Timsus Dinas PUCK Sumsel tahun 2015, penyidikan korupsi Pasar Cinde Palembang turut memeriksa Direktur PT Magna Beatum tahun 2019 berinisial MR.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonformasi Selasa 20 Mei 2025, MR hadir memenuhi panggilan penyidikan untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
"Benar, tim penyidik juga turut memeriksa Direktur PT Magna Beatum berinisial MR untuk diminta keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi Pasar Cinde Palembang," ungkap Vanny.
Diungkapnya, sama seperti 4 saksi dari timsus PUCK Sumsel saksi MR selaku Direktur PT Magna Beatum juga diperiksa dari pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai dengan 20-an pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
BACA JUGA:Kasus Proyek Pasar Cinde Palembang, Giliran Kacab PT Magna Beatum Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Korupsi Pasar Cinde di Kantor PT Magna Beatum Berakhir Antiklimaks
Namun sayangnya, Vanny enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai pertanyaan apa yang diajukan kepada saksi MR dari tim penyidik.
"Sebab itu sudah masuk materi penyidikan perkara yang tidak boleh dipublikasikan, nanti jika ada perkembangan penyidikan akan segera kita informasikan," tandasnya.
Kronologi kasus pasar Cinde sejak terhenti 2019 hingga naik penyidikan Mei 2023 dan 6 tahun mangkrak.--
Diberitakan sebelumnya, Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat lebih dari 20 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.
Pemeriksaan mencakup berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Nama-nama besar pun ikut terseret dalam proses penyelidikan ini diantaranya mereka adalah Mantan Gubernur Sumsel dua periode H. Alex Noerdin, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, hingga sejumlah mantan pejabat tinggi lainnya seperti Mukti Sulaiman (eks Sekda Sumsel) dan Basyaruddin Akhmad (mantan Kadis Perkim dan Plt Kadis PU Cipta Karya Sumsel).
Selain itu, panitia Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Pemprov Sumsel, termasuk Eddy Hermanto selaku ketuanya, serta jajaran direksi dan komisaris PT Magna Beatum Aldiron perusahaan pelaksana proyek juga telah dimintai keterangan.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Petinggi PT Magna Beatum Digarap Penyidik Kejati Sumsel