Kejanggalan dalam proses lelang, pemanfaatan aset negara, hingga aliran dana kepada pihak swasta menjadi sorotan utama dalam penyidikan.
Beberapa lokasi strategis pun telah digeledah oleh tim Kejati Sumsel, termasuk kantor Dinas Perkim Sumsel, Bapenda Palembang, Sekretariat Daerah, Perumda Pasar Palembang, hingga kantor dan gudang BPKAD.
Kondisi pasar Cinde dahulu (atas) dan sekarang (bawah)--
"Proses penyidikan saat ini berfokus pada pendalaman keterangan para saksi serta kajian dari para ahli. Semua ini dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi saat itu.
Ketika ditanya soal penetapan tersangka, Umaryadi belum memberikan jawaban pasti namun menegaskan bahwa publik akan segera mengetahui siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
BACA JUGA:Giliran Kadis Perkim Sumsel Novian Aswardani Diperiksa Kasus Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Kepala Bappeda Sumsel Tahun 2015 Turut Diperiksa Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Palembang
"Pemeriksaan ini akan terus kami lanjutkan. Semua pihak yang dianggap terlibat atau memiliki informasi penting tentang proyek ini akan kami panggil. Untuk penetapan tersangka, kami minta publik bersabar. Segera akan kami umumkan secara resmi," tegasnya.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde awalnya digadang-gadang menjadi ikon baru Kota Palembang dengan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sayangnya, pembangunan tersebut terhenti di tengah jalan dan memunculkan berbagai dugaan pelanggaran hukum.
Kini, dengan semakin banyaknya pejabat yang diperiksa dan bukti yang dikumpulkan, publik menaruh harapan besar pada Kejati Sumsel untuk menuntaskan kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Sinta Raharja menjadi sinyal kuat bahwa lembaga penegak hukum tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat, demi menegakkan keadilan dan membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi.