Kades Mundur, Desa Sukaraja SP Padang OKI Terancam Tidak Terima Dana Desa 2025

Selasa 20-05-2025,19:03 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Terkait pengunduran diri Marwan dari jabatan Kades Sukaraja, tersiar kabar bahwa alasan mundurnya bukan semata karena tidak sanggup bertugas, melainkan karena terpaksa. 

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik Pengurus FKKD Periode 2025-2027, Harapkan Kades Saling Bahu Membahu Bangun Daerah

BACA JUGA:Anak Durhaka di OKU Timur Tembak Mati Pjs Kades yang Tak Lain Ibu Kandung, Tanyakan Prihal Hutang

Menurut Damsir, pihaknya hanya mengacu pada isi surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Dalam surat pernyataan pengunduran diri tentu tercantum bahwa tidak ada unsur paksaan. Tapi surat tersebut tetap ditandatangani oleh Marwan, bahkan diatas materai," terangnya. 

Sambungnya, jadi artinya, itu atas kemauan sendiri. Soal ada hal lain dibaliknya, itu merupakan urusan pribadi yang bersangkutan.

Menanggapi kabar bahwa selama ini pemanfaatan DD, khususnya dalam pembangunan dikelola oleh pihak lain yang bukan perangkat desa maupun BPD, Damsir menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

BACA JUGA:Buat Kekacauan di Masa Tenang PSU, Polres Empat Lawang Tahan Seorang Warga dan Oknum Kades

BACA JUGA:96 Kades/Lurah dari OKI ikuti Ajang Peacemaker Justice Award

“Sebab saat pelaporan pertanggung jawaban terkait pembangunan yang menggunakan DD, semuanya dilakukan oleh Marwan," ucapnya. 

Lalu, lanjut dia, soal ada pihak lain yang terlibat, pihaknya tidak tahu. Karena, baik ADD maupun DD adalah tanggung jawab penuh kepala desa. 

Terkait mundurnya Marwan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menimbulkan berbagai penafsiran. 

Ini dikarenakan banyak yang menganggap alasan pengunduran dirinya, yaitu tidak sanggup lagi bekerja sebagai kades dirasa tidak masuk akal.

 

 

Kategori :