Diwakili Istri, Tersangka Kasus Panwaslu OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara ke Kejari OKI

Kamis 15-05-2025,11:47 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Dimana dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI, ada empat orang tersangka. 

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

BACA JUGA:Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Disidang

"Pada perkara ini ada dua terdakwa telah menjalani proses persidangan yaitu Tirta Arisandi dan Fahrudin. Yakni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli," beber Kasi Pidsus. 

Lanjutnya, untuk tersangka dua lagi yaitu Iksan Hamidi dan Hadi Irawan saat ini masih dalam pemberkasan. 

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilimpahkan Kejaksaan Negeri OKI ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. 

Dimana pelimpahan berkas perkara itu yaitu dua orang tersangka, M Fahrudin dan Tirta Arisandi. 

BACA JUGA:Penyidik Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Bakal Ada Tersangka Baru

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH, pelimpahan berkas perkara pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018 ini yaitu dua berkas. Dimana masing-masing tersangka beda berkas. 

"Pelimpahan berkas untuk tersangka M Fahrudin dan Tirta Arisandi ke Pengadilan Negeri Kelas IA khusus dilakukan Senin 17 Maret 2025 kemarin," ujar Agung, Selasa 18 Maret 2025.

Dia mengungkapkan, dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut, sehingga untuk dua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. 

"Jadi selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera dapat menyidangkan kedua terdakwa tersebut," jelasnya. 

BACA JUGA:Pemberkasan Perkara Panwaslu OKI Siap, Masih Menunggu Hasil Resmi Hitungan Auditor

BACA JUGA:Kejari Periksa Tirta Arisandi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Pada perkara ini, dijelaskan Kasi Intelijen, dua tersangka bahwa perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kategori :