KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI menerima penyerahan uang titipan pengganti pada perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017/2018.
Besaran penyerahan uang titipan pengganti kerugian keuangan negara senilai RpRp 278.500.000 ini dari tersangka Iksan Hamidi.
Dimana penyerahan uang titipan pengganti kerugian negara tersebut diwakilkan oleh istri tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri OKI.
"Kejari OKI telah menerima serahan titipan uang kerugian negara dari tersangka Iksan Hamidi. Lalu langsung kita titipkan ke Bank BRI Cabang Kayuagung," jelas Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Saat Nyalon, Kejari Resmi Tahan Oknum Kades di OKI
Diungkapkan Kasi Intel, mengenai penyerahan uang titipan pengganti kerugian negara kasus Panwaslu OKI ini, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, uang tersebut, langsung dititipkan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri OKI, pada Bank BRI Cabang Kayuagung.
Kasi Intel menyebut, sebelumnya dalam perkara ini tersangka Ihsan Hamidi juga telah menyerahkan uang titipan pengganti sebesar Rp 50.000.000.
"Jadi sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan hingga saat ini adalah sebesar Rp 328.500.000,-. Dimana uang titipan Rp278 juta diserahkan kemarin," terangnya, Kamis 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu
BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Dilimpahkan, 2 Tersangka Segera Jalani Sidang
Masih dikatakan Kasi Intel, adanya penyerahan uang titipan kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dimana sebagai salah satu langkah proaktif dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Kasi Pidsus, P Purnomo SH mengatakan, untuk saat ini dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017/2018 untuk dua tersangka yaitu Tirta Arisandi dan Fahrudin telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Khusus Tipikor di Palembang.