PN Palembang Klarifikasi Berita Keliru Terkait Sidang Vonis Kasus Terdakwa Pembunuhan

Kamis 01-05-2025,17:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, meluruskan pemberitaan yang menyebutkan adanya sangsi terhadap dua jaksa dalam vonis pidana kasus pembunuhan yang dinilai salah.

Juru Bicara PN Palembang, Raden Zaenal, SH, MH, menyampaikan klarifikasi resmi pada Kamis 1 Mei 2025 bahwa informasi tersebut tidak akurat dan tidak bersumber dari pengadilan.

Dalam pernyataannya, Zaenal menegaskan bahwa kasus yang sebenarnya yang berkaitan dengan sangsi internal dari Kejati Sumsel terhadap dua orang jaksa adalah perkara dengan nomor 1542/Pid.B/2024/PN/Plg.

"Yang mana kasus sebenarnya, melibatkan dua terdakwa kakak beradik, yaitu Redo Irawan Bin Suhardi dan Ade Arya Bin Suhardi," kata Zaenal.

BACA JUGA:Motif Sakit Hati, Kakak Adik Nekat Hilangkan Nyawa Tukang Ojek Terancam 14 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ancam Sebar Foto Dua Sejoli Mahasiswa UIN Raden Fatah dalam Kostan, Kakak Beradik Ini Bakal Lebaran di Penjara

Sehingga, lanjutnya pemberitaan yang menyebut kasus ini terkait terdakwa Romli Bin Sofyan dengan nomor perkara 1531/Pid.B/2024/PN.Plg adalah pemberitaan yang keliru.

Zaenal menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 340, 338, dan 170 KUHP, yang semuanya juncto Pasal 55 KUHP.


Dua terdakwa pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek karena sakit hati saat berada didalam ruang sidang--

Namun, terjadi kekeliruan serius dalam proses pembacaan tuntutan oleh pihak kejaksaan.

Diceritakannya, bahwa pada 14 April 2025, jaksa membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, menyebutkan hukuman hanya 2,6 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Eduward yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim, langsung mempertanyakan kebenaran tuntutan tersebut. 

Ia sempat menghentikan pembacaan dan menanyakan ulang hingga tiga kali, namun jaksa tersebut tetap meyakini bahwa tuntutan itu benar.

BACA JUGA:Ternyata Ini Motif Pelaku Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Jalan Setapak 3-4 Ulu Palembang

BACA JUGA:Tok! Hakim Vonis Terdakwa Alim Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Seumur Hidup

Kategori :