PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan publik Palembang pada akhir 2024 lalu kini memasuki babak baru.
Fadilla alias Datuk, terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Lutfi, akhirnya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Agung SH MH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 29 April 2025.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Ungkap Fakta Baru
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Fadilla alias Datuk," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Kasus ini mencuat dan menjadi viral di media sosial pada Desember 2024 lalu, setelah sebuah video memperlihatkan keributan di sebuah kafe di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, tersebar luas.
Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Dalam video tersebut, terlihat aksi kekerasan yang melibatkan Fadilla terhadap korban Muhammad Lutfi, yang kala itu sedang membahas jadwal jaga koas rekannya, Lady.
Diketahui, Lady merupakan dokter koas yang tengah menjalani masa praktik di rumah sakit pendidikan Unsri.
BACA JUGA:Rekaman Suara Meninggi Lutfi Terungkap Jadi Pemicu Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang
BACA JUGA:4 Saksi Pegawai Brassery Kuatkan Dakwaan JPU, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Tersudut
Perselisihan terjadi lantaran Lady merasa keberatan dengan jadwal jaga yang ditentukan Lutfi selaku koordinator.
Ibu Lady, Sri Meilina lalu memerintahkan sopir pribadinya, Fadilla, untuk menemui Lutfi guna menyampaikan protes.