BACA JUGA:Ahli Tegaskan Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muara Dua Sebabkan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Namun sumber internal menyebut, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
- Dua Lapisan Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan dua lapis pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertama, secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, secara subsidair, RG dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
- Bukan Tersangka Tunggal
Kejati Jambi menegaskan bahwa RG bukanlah satu-satunya pihak yang diduga terlibat.
Tim penyidik masih mendalami alur transaksi dan struktur pelaku dalam jaringan korupsi ini.
"Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus berkembang," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya dikutip dari berbagai sumber.
Ia juga menambahkan, bahwa penahanan terhadap RG merupakan langkah strategis untuk mencegah intervensi terhadap alat bukti serta mempercepat proses pembuktian di tahap selanjutnya.
- Sinyal Lemahnya Pengawasan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan internal di sektor perbankan, khususnya institusi keuangan milik negara.
Fakta bahwa seorang pejabat cabang bisa memanipulasi sistem dan mengakibatkan kerugian negara, mengindikasikan celah besar dalam sistem kontrol yang seharusnya ketat dan berlapis.
Kini, publik menanti sejauh mana Kejati Jambi akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
Apakah kasus ini akan menyeret lebih banyak nama dari internal BNI atau bahkan pihak eksternal yang turut bermain dalam lingkaran korupsi tersebut?