Namun, kasus yang paling mencolok adalah yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian Gelar Rakor Perdana Pasca Pelantikan
BACA JUGA:Korpri Kabupaten Banyuasin Gelar Rapat Pemantapan Iuran, Santunan, dan Laporan Keuangan Tahun 2024
Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dengan seorang tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu AP, yang merupakan Kepala Dinas PUPR.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi serta pengaturan pemenang lelang dalam pengerjaan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Banyuasin.
Tak hanya itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin juga terjerat masalah hukum. Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah AL, mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Banyuasin, serta Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP Banyuasin.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Hadiri Retreat Kepemimpinan di Magelang untuk Perkuat Kapasitas Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Gedung Poliklinik Baru RSUD Banyuasin Resmi Diresmikan, Siap Layani Masyarakat
Meski menghadapi sejumlah masalah hukum di berbagai instansi, Bupati Askolani menegaskan komitmennya untuk membantu ASN yang bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
"Jika ASN bekerja sesuai aturan yang berlaku, saya siap memberikan bantuan jika ada yang berurusan dengan aparat penegak hukum," ujar Askolani.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung ASN yang berintegritas dan berkomitmen dalam menjalankan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peringatan yang disampaikan oleh Bupati Askolani ini sangat relevan mengingat tantangan dalam menegakkan aturan hukum di kalangan aparatur pemerintah.
BACA JUGA:Penjabat Bupati Banyuasin Salurkan Beras untuk Ringankan Beban Masyarakat Sembawa
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Akan Meresmikan Car Free Day di Taman Kota Pangkalan Balai
ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik harus dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Setiap tindakan yang melanggar hukum, meskipun kecil, dapat berakibat fatal, baik bagi individu ASN itu sendiri maupun bagi citra Pemkab Banyuasin secara keseluruhan.