
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Bupati Banyuasin, Askolani, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peringatan ini disampaikan oleh Bupati Askolani pada apel gabungan yang diadakan di halaman kantor Bupati pada hari Kamis lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Askolani menegaskan agar para ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, apalagi sampai berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
"Jangan sampai bekerja melenceng atau menyimpang dari aturan yang berlaku," tegas Askolani kepada seluruh peserta apel.
BACA JUGA:SORE-sore Paripurna Diskors, Diduga Ada Penolakan LKPJ Bupati Banyuasin?
BACA JUGA:Kunjungi OPLA di Banyuasin, Pusri Siap Amankan Stok dan Distribusi Pupuk
Dalam ucapannya, Bupati Banyuasin mengingatkan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Menurutnya, setiap ASN di lingkup Pemkab Banyuasin harus memastikan bahwa setiap langkah dan kebijakan yang diambil selalu berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Askolani juga menekankan bahwa ia tidak ingin ada ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin yang terlibat masalah hukum.
"Saya tidak ingin sampai ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin berurusan dengan APH," lanjutnya.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Tegaskan Tidak Ada Masyarakat yang Ditolak oleh Rumah Sakit
BACA JUGA:Wakil Bupati Banyuasin Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Kecamatan Talang Kelapa
Hal ini disampaikan dengan tegas, mengingat beberapa instansi di Pemkab Banyuasin saat ini tengah menghadapi kasus hukum.
Bupati Askolani tidak menutupi kenyataan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi di Pemkab Banyuasin saat ini terlibat dalam masalah hukum.
Beberapa instansi yang diduga bermasalah dengan penegak hukum antara lain PMI Banyuasin yang terlibat dalam masalah dana hibah, Satpol PP Banyuasin terkait pengadaan baju linmas dan seragam Satpol PP, serta PDAM Tirta Betuah yang juga terlibat dalam masalah dana hibah.