Melalui penandatanganan PKS dengan OBH yang terakreditasi, diharapkan layanan bantuan hukum semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, dan keadilan dapat lebih merata bagi setiap individu di Sumatera Selatan.
Dengan adanya kerjasama ini, harapan besar muncul untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, adil, dan dapat diakses oleh semua kalangan, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pemerintah melalui Kemenkumham akan terus memantau pelaksanaan bantuan hukum ini untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal bagi masyarakat yang tidak mampu.