Kakanwil Kemenkum Sumsel Ajak UMKM, Mahasiswa, dan Pemda Untuk Lindungi KI Demi Dorong Ekonomi Kreatif

Senin 14-04-2025,17:18 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Selain itu, Agato juga menyoroti pentingnya keterlibatan civitas akademika dalam perlindungan kekayaan intelektual. Ia mengungkapkan bahwa universitas memiliki banyak pemikir brilian yang berpotensi menghasilkan inovasi.

“Untuk itu, kami mengajak civitas akademika agar setiap produk ilmiah, baik itu jurnal, skripsi, tesis, disertasi, maupun hasil penelitian, dapat didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya tersebut, serta memungkinkan pemanfaatan dan pengakuan yang sah,” pungkasnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Acara Pisah Sambut dan Pelepasan Purna Bakti Kakanwil Ilham Djaya

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Pelantikan Jabatan Manajerial dan Administrasi Secara Hybrid

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 150 peserta yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Selain Agato, hadir pula narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni perwakilan dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI, serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Para narasumber memaparkan berbagai hal terkait perlindungan kekayaan intelektual, termasuk cara mencegah pelanggaran serta bagaimana menyelesaikan sengketa hukum yang mungkin timbul.

Dalam sesi tanya jawab, peserta kegiatan terlihat antusias dan aktif bertanya mengenai berbagai hal terkait proses pendaftaran kekayaan intelektual serta mekanisme penyelesaian sengketa hukum.

Banyak peserta yang mengungkapkan keinginan untuk segera mendaftarkan karya mereka agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang sah.

BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, Kemenkumham Sumsel Songsong 2025 dengan Semangat Baru

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Natal 2024 kepada 73 Narapidana

Perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang semakin penting, mengingat dampaknya yang besar terhadap perkembangan ekonomi kreatif.

Dengan adanya perlindungan yang kuat, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan akademisi dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam mengembangkan ide serta karya mereka.

Selain itu, perlindungan KI juga berpotensi membuka peluang baru untuk pemasaran produk, meningkatkan daya saing, serta memperluas akses ke pasar global.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sumsel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kreatif di Sumatera Selatan. Dengan langkah ini, diharapkan kekayaan intelektual di Sumsel dapat lebih terlindungi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kategori :