PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel), Agato P P Simamora, mengajak berbagai pihak untuk lebih memperhatikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu cara untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah ini.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar pada Senin pagi 14 April 2025 di Aula Musi, Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini bertajuk “Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dengan Pelindungan dan Pencegahan dari Pelanggaran serta Sengketa Hukum Kekayaan Intelektual” dan dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk pemerintah daerah, UMKM, mahasiswa, serta pelaku ekonomi kreatif di Sumsel.
Dalam sambutannya, Agato menekankan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual untuk memberikan pengakuan resmi terhadap karya-karya yang dihasilkan oleh anak bangsa.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Audiensi ke Kejati Sumsel
“Seringkali karya-karya anak bangsa tidak mendapatkan pengakuan karena tidak didaftarkan secara resmi. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami pentingnya melindungi ide dan karya mereka,” ujar Agato.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam membantu masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan komunitas kreatif, untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.
Sosialisasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Sumsel, mendorong UMKM, mahasiswa, dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan karya mereka secara sah.--
“Kami berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi dan UKM, serta Balitbang Daerah dapat berkolaborasi dalam upaya ini. Melalui pendaftaran kekayaan intelektual, kita tidak hanya melestarikan budaya dan kearifan lokal, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah,” lanjutnya.
Agato juga menjelaskan bahwa UMKM dan pelaku ekonomi kreatif di Sumsel dapat memanfaatkan layanan pendaftaran kekayaan intelektual, yang meliputi merek, hak cipta, dan desain industri.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Harmonisasi 5 Raperda Strategis Kota Palembang
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Dengan mendaftarkan KI, pelaku usaha dapat mencegah orang lain untuk menjual, mengimpor, atau menyewakan produk yang telah dilindungi tanpa izin dari pemegang hak,” jelasnya.