Pelapor, Muhammad Iskandar, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 dan/atau Pasal 434 KUHP, serta Pasal 390 KUHP.
Dugaan Rekayasa Konten
Berdasarkan laporan, dugaan tindak pidana ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Benteng Kuto Besak Kota Palembang.
Dalam keterangannya, pelapor menuduh Willie Salim telah merekayasa kontennya saat melakukan kegiatan memasak rendang dalam jumlah besar, sekitar 200 kg.
Pelapor menuding bahwa Willie Salim berpura-pura ke toilet, padahal faktanya ia beristirahat di dalam mobil tanpa benar-benar pergi ke toilet.
Selain itu, terdapat dugaan pembiaran terhadap rendang yang sedang dimasak hingga akhirnya langsung diambil oleh warga sekitar.
Namun, menurut laporan, kejadian tersebut dinarasikan oleh Willie Salim seolah-olah rendang hilang dalam sekejap.
Akibat dari kejadian ini, pelapor mengaku merasa dirugikan dan akhirnya mengajukan laporan resmi ke Polrestabes Palembang.
Dengan adanya laporan yang dilayangkan tak sedikit pihak ini, mereka berharap untuk menjadi atensi pimpinan.