Semringahnya 253 PHL di Ogan Ilir, Usai Terima Zakat Fitrah dari Baznas RI

Senin 24-03-2025,20:41 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir, bahwa zakat fitrah di Kabupaten Ogan Ilir sebesar 2,5 kilogram beras. Jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp 38.000.

"Untuk fidyah Rp 45.000 per hari," tutupnya. 

Sementara itu, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ibnu Hardi mengharapkan, dengan adanya zakat fitrah ini hendaknya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. 

"Mudah-mudahan zakat fitrah ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, terkhusus menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah nanti," pungkasnya. 

Kategori :