Pembuatan SKCK Bisa Secara Online, Berikut Syarat Dokumen, Prosedur dan Biayanya
Melalui layanan Digital Polri, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). --Sumeks.co
SUMEKS.CO - Melalui layanan Digital Polri, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Proses pendaftaran awal pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online, melalui aplikasi lewat smartphone.
SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
Biasanya SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar seleksi CPNS atau PPPK, hingga pengurusan visa ke luar negeri.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Pengajuan Pembuatan Penerbitan SKCK Hanya di Tingkat Polrestabes Palembang, Kecuali?
Memasuki 2026, pengurusan SKCK dapat diajukan secara online, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kepolisian secara lebih praktis dan efisien.
Meski sebagian proses dilakukan secara daring, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.
Persyaratan Pembuatan SKCK Online 2026
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:
BACA JUGA:Polres OKI Pastikan Pembuatan SKCK Tanpa Pungli
- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Ijazah
- Pas foto berlatar belakang merah
- Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
Cara Membuat SKCK Online 2026
Setelah menyiapkan beberapa dokumen tadi, berikut langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:
1. Doawnload aplikasi Polri Super App melalui Play Store atau App Store.
BACA JUGA:Pemohon Pembuatan SKCK di Polres OKI Membludak, Tambah Petugas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






