PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalami penyidikan korupsi penerbitan izin kebun di Kabupaten Musi Rawas, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel kembali memanggil dan memeriksa tiga nama sebagai saksi.
Dari rilis yang diterima redaksi Rabu 19 Maret 2025, tiga saksi itu terdiri dari mantan Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) berinisial MI, Manager HRD PT DAM berinisial BU.
Serta satu saksi lainnya berinisial SH selaku pegawai aktif di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Musi Rawas.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, ketiga saksi yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
BACA JUGA:Alasan Sakit, Jaksa Kejati Sumsel Terpaksa Jemput Bola Periksa Ridwan Mukti di Rutan Pakjo
BACA JUGA:Anak Menangis Histeris, Anggota DPRD Musi Rawas Ini Ditangkap Paksa Tim Kejati Sumsel di Hotel
Dikatakan Vanny, tujuan turut diperiksa tiga nama tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin perkebunan yang berpotensi merugikan negara.
"Setiap saksi mendapatkan sekitar 30 pertanyaan, yang berkaitan dengan peran dan keterlibatan mereka dalam perizinan perkebunan yang menjadi objek penyidikan," ungkap Vanny.
Update lanjutan kasus korupsi izin kebun musi rawas yang menjerat Ridwan Mukti.-foto: dok-
- Dugaan Penyimpangan dalam Penerbitan Izin Perkebunan
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan yang melibatkan PT. DAM.
Penyidik menduga terdapat unsur pelanggaran hukum dalam prosedur administrasi perizinan, yang kemungkinan berkaitan dengan pemberian izin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau adanya indikasi suap dalam prosesnya.
Sebagai mantan Direktur PT. DAM pada tahun 2010, MI diperiksa diduga untuk mengklarifikasi kebijakan yang diambil perusahaan saat itu dalam memperoleh izin perkebunan.
BACA JUGA:UPDATE, Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas: Mantan Kepala dan Sekretaris BPMPTP Kembali Diperiksa