Update Penyidikan Korupsi Izin Perkebunan di Musi Rawas, 3 Saksi Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Rabu 19-03-2025,16:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sementara itu, BU sebagai Manager HRD PT. DAM diduga dimintai keterangan mengenai operasional perusahaan dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. 

Sedangkan DH, sebagai pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas, diperiksa diduga untuk menggali informasi seputar kewajiban pajak dan retribusi yang berkaitan dengan izin perkebunan tersebut.


Terungkap, 66 hektar lahan di kasus Ridwan Mukti semula milik warga untuk 200 transmigran, tapi digusur!--

- Penyidik Dalami Dugaan Kerugian Negara

Pihak penyidik saat ini masih melakukan analisis, terhadap keterangan yang diberikan para saksi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyidikan kasus ini. 

Dugaan sementara menyebutkan bahwa ada potensi kerugian negara akibat penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang tidak wajar terkait penerbitan izin tersebut. 

- Mantan Bupati Musi Rawas dan 4 nama lainnya diseret jadi tersangka

Dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menahan lima orang tersangka korupsi terkait penerbitan izin perkebunan sawit di Musi Rawas.

Kelimanya yaitu Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas tahun tahun 2005-2015, lalu Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna

Kemudian, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 bernama Amrullah, dan Direktur PT DAM bernama Effendi Suyono serta Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 bernama Bahtiyar saat ini anggota DPRD Musi Rawas nonaktif.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH menerangkan selain menetapkan lima tersangka tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga menyita uang Rp61,3 miliar.

Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti itu, kata Umaryadi berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.

"Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Kategori :