Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa periode WFA bagi ASN adalah selama empat hari, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Periode ini dipilih untuk memberikan waktu bagi ASN yang ingin mudik lebih awal, sehingga dapat menghindari kepadatan lalu lintas pada hari-hari menjelang libur nasional.
Meskipun diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja, ASN tetap diwajibkan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Safari Ramadhan Dengan Jajaran Pemkot Palembang Ini Pesan Gubernur Herman Deru Kepada Wako Ratu Dewa
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2025, berikut adalah poin-poin utama terkait Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
2. Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
3. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kejari OKI dan IAD Berbagi Takjil ke Pengendara di Bulan Penuh Berkah
Untuk itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,